v2.9
Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
User Photo Profile
Al-Quran
Ayat 86 - Surat Hūd (Hud)
هود
Ayat 86 / 123 •  Surat 11 / 114 •  Halaman 231 •  Quarter Hizb 24 •  Juz 12 •  Manzil 3 • Makkiyah

بَقِيَّتُ اللّٰهِ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ەۚ وَمَآ اَنَا۠ عَلَيْكُمْ بِحَفِيْظٍ

Baqiyyatullāhi khairul lakum in kuntum mu'minīn(a), wa mā ana ‘alaikum biḥafīẓ(in).

Apa yang tersisa (dari keuntungan yang halal) yang dianugerahkan Allah lebih baik bagimu jika kamu orang-orang beriman. Aku bukanlah pengawas atas dirimu.”

Makna Surat Hud Ayat 86
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Sisa keuntungan yang halal dari Allah meskipun sedikit nilainya, adalah lebih baik bagimu dari pada keuntungan banyak yang diperoleh dengan cara menipu dan berbuat curang, jika kamu betul-betul orang yang beriman kepada Allah dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan aku bukanlah seorang penjaga atau saksi atas dirimu, aku hanyalah seorang rasul.”

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Pada ayat ini, Nabi Syu’aib a.s. memberikan penjelasan kepada kaumnya bahwa keuntungan yang halal yang mereka peroleh setelah menyempurnakan takaran dan timbangan, adalah lebih baik dari keuntungan yang haram yang mereka peroleh dengan cara mengurangi takaran dan timbangan, jika mereka beriman. Karena iman itu benar-benar dapat membersihkan jiwa dari keserakahan dan ketamakan, dan mengisinya dengan sifat pemurah. Tetapi jika mereka tidak beriman, tentu tidak akan dapat merasakan sama sekali. Selanjutnya Nabi Syu’aib a.s. menjelaskan kepada kaumnya, bahwa ia bukanlah orang yang ditugaskan memelihara atau menjaga mereka dari berbuat kejahatan-kejahatan. Dia hanya sekadar menyampaikan nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk kepada mereka. Tugas itu sudah dilaksanakannya dengan sungguh-sungguh dan disertai dengan peringatan-peringatan tentang azab Allah kepada orang-orang yang tetap membangkang.

Isi Kandungan Kosakata

Mikyāl wal-Mīzān مِكْيَالَ وَالْمِيْزَان (Hūd/11: 84)

AI-Mikyāl adalah isim alat dari kata kala - yakilu – kailan, yang berarti menakar. Biasanya orang Arab menggunakannya untuk menakar makanan atau sejenisnya. Kemudian menjadi ukuran, yang disebut dengan shā’ yang berkaitan dengan kewajiban membayar zakat, kifarat, dan nafaqat yang lain. Mikyāl menjadi ukuran penduduk Medinah. Kata mukāyalah bisa juga digunakan untuk saling mengukur dalam bentuk celaan, seperti hadis Rasulullah yang melarang untuk saling mukāyalah yakni saling memaki, mencaci dan membalas, apa yang dikatakan dan diperbuat orang lain. Sedangkan Mīzān adalah bentuk isim alat dari kata wazana yazinu yang berarti mengetahui ukuran sesuatu. Awalnya antara mikyāl dan mīzān bermakna sama, tetapi kemudian mikyāl biasa digunakan untuk menakar sedangkan mīzān untuk menimbang.