وَيٰقَوْمِ اَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
Wa yā qaumi auful-mikyāla wal-mīzāna bil-qisṭi wa lā tabkhasun-nāsa asy-yā'ahum wa lā ta‘ṡau fil-arḍi mufsidīn(a).
Wahai kaumku, penuhilah takaran dan timbangan dengan adil! Janganlah kamu merugikan manusia akan hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di bumi dengan menjadi perusak!
Dan setelah Nabi Syuaib melarang mengurangi takaran dan timbangan seraya berkata, “Wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil ketika berniaga, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dengan mengurangi timbangan dan takaran. Jika kalian melebihkan takaran dan timbangan untuk orang lain, itu merupakan tindakan yang lebih bagus. Dan jangan sekali-kali kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan di mana-mana hingga membuat rusaknya sebuah tatanan, dan hancurnya sebuah negeri.
Syu’aib a.s. menjelaskan kepada kaumnya tentang hal yang harus mereka lakukan dalam soal takar-menakar dan timbang-menimbang, setelah lebih dahulu melarang mereka mengurangi takaran dan timbangan. Kewajiban itu ialah supaya kaumnya menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil tanpa kurang atau lebih dari semestinya. Bagi penjual yang sebetulnya dilarang ialah mengurangi takaran dan timbangan dari semestinya, dan tidak ada salahnya menambah dengan sepantasnya, untuk meyakinkan bahwa takaran dan timbangan itu benar-benar sudah cukup. Cara ini adalah terpuji, akan tetapi Syu’aib a.s. mewajibkan mereka supaya berbuat adil tanpa kurang atau lebih. Ini maksudnya supaya dalam melaksanakan takaran dan timbangan benar-benar teliti.
Setelah Nabi Syu’aib a.s. melarang kaumnya mengurangi takaran dan timbangan dan mewajibkan mereka supaya menyempurnakannya, kemudian ia melarang mereka dari segala macam perbuatan yang sifatnya mengurangi hak-hak orang lain, hak milik perseorangan atau orang banyak, baik jenis yang ditakar dan yang ditimbang maupun jenis-jenis lainnya seperti yang dihitung atau yang sudah dibatasi dengan batas-batas tertentu. Lebih jauh lagi Nabi Syu’aib a.s. melarang kaumnya berbuat apa saja yang sifatnya merusak atau mengganggu keamanan dan ketenteraman di muka bumi, baik yang berhubungan dengan urusan-urusan keduniaan maupun yang berhubungan dengan keagamaan. Ayat ini mengandung hukum antara lain:
a. Wajib menyempurnakan timbangan dan takaran sebagaimana mestinya.
b. Haram mengambil hak orang lain, dengan cara dan jalan apa saja, baik hak itu milik perseorangan atau milik orang banyak seperti harta pemerintah dan perusahaan.
c. Haram berbuat sesuatu yang bersifat merusak atau mengganggu keamanan dan ketenteraman di muka bumi, seperti mencopet, mencuri, merampok, korupsi, menteror, dan lain-lainnya.
Mikyāl wal-Mīzān مِكْيَالَ وَالْمِيْزَان (Hūd/11: 84)
AI-Mikyāl adalah isim alat dari kata kala - yakilu – kailan, yang berarti menakar. Biasanya orang Arab menggunakannya untuk menakar makanan atau sejenisnya. Kemudian menjadi ukuran, yang disebut dengan shā’ yang berkaitan dengan kewajiban membayar zakat, kifarat, dan nafaqat yang lain. Mikyāl menjadi ukuran penduduk Medinah. Kata mukāyalah bisa juga digunakan untuk saling mengukur dalam bentuk celaan, seperti hadis Rasulullah yang melarang untuk saling mukāyalah yakni saling memaki, mencaci dan membalas, apa yang dikatakan dan diperbuat orang lain. Sedangkan Mīzān adalah bentuk isim alat dari kata wazana yazinu yang berarti mengetahui ukuran sesuatu. Awalnya antara mikyāl dan mīzān bermakna sama, tetapi kemudian mikyāl biasa digunakan untuk menakar sedangkan mīzān untuk menimbang.

