فَاَعْرِضْ عَنْهُمْ وَانْتَظِرْ اِنَّهُمْ مُّنْتَظِرُوْنَ ࣖ
Fa a‘riḍ ‘anhum wantaẓir innahum muntaẓirūn(a).
Maka, berpalinglah dari mereka dan tunggulah! Sesungguhnya mereka (juga) menunggu.
Maka, wahai Nabi Muhammad, berpalinglah engkau dari mereka. Abaikanlah pendustaan mereka dan tunggulah masa ketika Allah mendatangkan janji-Nya dengan memenangkan orang beriman atas orang kafir, sesungguhnya mereka juga menunggu kapan kalian mati atau terbunuh dalam perang.[]
Karena orang-orang musyrik tetap ingkar, bahkan telah mulai menantang dan menyakiti kaum Muslimin, maka Allah memerintahkan agar Rasulullah dan kaum Muslimin berpaling dari mereka, serta tidak mengindahkan mereka lagi. Rasulullah juga diperintahkan untuk menyeru seluruh manusia agar menerima wahyu yang telah disampaikan kepadanya, sesuai dengan tugas yang diterimanya dari Allah. Hendaklah orang-orang musyrik itu menunggu azab yang akan ditimpakan Allah kepada mereka baik di dunia maupun di akhirat, sebagai balasan perbuatan jahat yang telah mereka lakukan kepada Nabi saw dan seluruh kaum Muslimin. Allah benar-benar akan menepati janji-Nya.
Pada akhir ayat ini, Allah menerangkan bahwa Nabi Muhammad akan melihat akibat dari sikap kebesaran hatinya dan balasan dari usahanya menyampaikan risalah Allah. Dia akan menjaga dan memelihara Nabi saw dari segala macam bahaya yang datang dari kaum musyrik itu.
Menurut suatu riwayat, setelah ayat ini, turunlah ayat-ayat yang membolehkan Rasulullah saw dan para sahabat memerangi orang-orang kafir.
al-Fatḥ الْفَتْحُ(as-Sajdah /32:21)
Kata al-fatḥ adalah maṣdar (kata bentukan) dari fataḥa-yaftaḥu yang pada mulanya berarti membuka. Kata ini di dalam Al-Qur’an memiliki banyak makna penafsiran, di antaranya adalah: menerangkan sebagaimana dalam firman Allah, “Apakah akan kamu ceritakan kepada mereka apa yang telah diterangkan (fataḥa) Allah kepadamu…” (al-Baqarah/2: 76). Ia juga berarti kemenangan sebagaimana dalam firman Allah, “…Apabila kamu mendapat kemenangan (fatḥ) dari Allah...” (an-Nisā’/4: 141). Ia juga berarti memberi keputusan sebagaimana di dalam firman Allah, “…Ya Tuhan kami, berilah keputusan (iftaḥ) antara kami dan kaum kami dengan hak (adil). Engkaulah pemberi keputusan terbaik.” (al-A‘rāf /7: 89). Akan tetapi, seluruhnya kembali kepada makna asal, yaitu membuka, karena keterangan, kemenangan, dan keputusan sama-sama memiliki indikasi membuka. Maksud kata al-fatḥ pada ayat ini adalah keputusan antara kami dan kalian. Dalam artian, mereka bertanya kapan datangnya azab yang menjadi pemutus perkara di antara kedua golongan?

