۞ قُلْ يَتَوَفّٰىكُمْ مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِيْ وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ تُرْجَعُوْنَ ࣖ
Qul yatawaffākum malakul-mautil-lażī wukkila bikum ṡumma ilā rabbikum turja‘ūn(a).
Katakanlah, “Malaikat maut yang diserahi (tugas) untuk (mencabut nyawa)-mu akan mematikanmu, kemudian kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.”
Baik yang mengimani maupun yang mengingkari hari kebangkitan sama-sama belum bisa membuktikannya secara langsung sebelum mati. Karena itu, wahai Nabi Muhammad dan kaum mukmin, katakanlah kepada orang-orang musyrik bahwa malaikat maut yang diserahi untuk mencabut nyawa-mu pasti akan mematikan kamu saat ajalmu tiba, kemudian kepada Tuhanmu kamu akan dikembalikan. Itulah hari hisab, ketika semua manusia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di dunia.”
Ayat ini menolak anggapan orang-orang musyrik yang menyatakan bahwa hari Kiamat itu tidak ada. Dalam ayat ini dikatakan, “Hai orang-orang musyrik, sesungguhnya malaikat yang bertugas mencabut nyawa manusia, benar-benar menjaga waktu, maka mereka mencabut nyawa orang itu tepat pada waktunya, tidak mundur sesaat pun, dan tidak pula dipercepat walau sesaat.” Hal ini berlaku bagi semua orang-orang musyrik itu, dan mereka tidak dapat lari dari ketetapan Allah ini. Kemudian mereka dibangkitkan kembali di hari Kiamat dan diminta pertanggungjawaban semua perbuatannya dengan adil.
1. Malak al-Maut مَلَكُ الْمَوْت (as-Sajdah/32: 11)
Istilah ini terdiri dari dua kata, yaitu malak dan maut. Yang pertama (malak) artinya satu malaikat, merupakan tunggal dari malā’ikah yang diartikan sebagai para malaikat. Sedang yang kedua (maut) artinya kematian. Dengan demikian malak al-maut diartikan sebagai malaikat kematian atau malaikat pencabut nyawa. Tema ini menunjuk bahwa yang mencabut nyawa atau yang mematikan itu adalah satu malaikat. Namun demikian, pada al-An‘ām/6: 61 dijelaskan bahwa malaikat yang mematikan manusia itu banyak, pengertian ini tercakup pada kata rusulunā (utusan-utusan Kami) yang terdapat pada ayat tersebut. Dengan keterangan ayat yang terakhir ini dapat dipahami bahwa yang mencabut nyawa itu tidak hanya satu, tetapi banyak jumlahnya, seperti yang dimaksud pada al-An‘ām/6: 61.
Ibnu ‘Abbās mengungkapkan bahwa malaikat pencabut nyawa itu satu, tetapi mempunyai pembantu yang banyak. Secara kebahasaan, keterangan ini dapat diterima, karena bahasa membenarkan penggunaan bentuk jamak, bila yang dimaksud adalah sesuatu yang disebut dalam kelompok. Karena konteks Surah as-Sajdah ayat 11 ini tentang manusia secara keseluruhan, maka dari segi makna jumlah mereka banyak. Selanjutnya, karena setiap manusia dicabut rohnya oleh satu malaikat, sedang manusia itu banyak, maka penggunaan bentuk tunggal bagi malaikat menunjukkan bahwa masing-masing manusia dicabut nyawanya oleh satu malaikat.
Selanjutnya perlu pula dijelaskan tentang siapa yang mewafatkan manusia. Pada Surah az-Zumar/39: 42 dijelaskan bahwa yang mematikan manusia itu adalah Allah sendiri. Kesimpulan dari ayat-ayat yang diuraikan adalah bahwa yang mewafatkan manusia itu adalah Allah, yang memerintahkan kepada malaikat pencabut nyawa untuk pelaksanaannya. Selanjutnya, malaikat maut menugaskan pembantu-pembantunya untuk mencabut nyawa manusia-manusia yang dimaksud, dan merekalah yang dimaksud dengan rusulunā (utusan-utusan Kami) yang terdapat pada surat al-An’am/6: 61.
2. Ḥaqq al-Qaul حَقَّ الْقَوْلِ (as-Sajdah/32: 13)
Istilah ini terdiri dari dua kata, yaitu ḥaqq dan al-qaul. Yang pertama (ḥaqq) merupakan kata kerja yang artinya menang karena benar, tetap, menetapkan, mewajibkan. Sedang yang kedua (al-qaul) berasal dari kata kerja qāla yang artinya berbicara, menetapkan hukum, menang, menyukai, meminang, meriwayatkan. Dengan demikian, al-qaul dapat diartikan sebagai pembicaraan, penetapan hukum, kemenangan, pinangan, dan periwayatan. Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan kata tersebut adalah penetapan hukum, sehingga ḥaqq al-qaul dapat diartikan sebagai penetapan hukum, yaitu hukum atau ketetapan Allah yang telah diputuskan. Frasa ini mengisyaratkan bahwa ketetapan Allah untuk menguji manusia, apakah ia taat dan akan diberi balasan baik atau durhaka yang akan diberi hukuman, merupakan sesuatu yang telah diputuskan.

