قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ
Qāla innī urīdu an unkiḥaka iḥdabnatayya hātaini ‘alā an ta'juranī ṡamāniya ḥijaj(in), fa'in atmamta ‘asyran famin ‘indik(a), wa mā urīdu an asyuqqa ‘alaik(a), satajidunī in syā'allāhu minaṣ-ṣāliḥīn(a).
Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”
Sang ayah memahami kekaguman anak perempuannya terhadap Musa dan memang orang seperti Musalah yang didambakan setiap perempuan untuk menjadi suami. Dengan tanpa segan, dia berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini yang telah engkau lihat dan kenal sejak di tempat sumber air. Pernikahan itu dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan yang delapan tahun itu menjadi sepuluh tahun secara sukarela maka itu adalah suatu kebaikan darimu, bukan sebuah kewajiban yang mengikat. Dan kendati itu adalah usulan dariku, tetapi ketahuilah bahwa aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Aku akan selalu berusaha menjadi orang yang menepati janji. lnsya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik.”
Dengan segera orang tua itu mengajak Musa berbincang. Dengan terus terang dia mengatakan keinginannya untuk mengawinkan Musa dengan salah seorang putrinya. Sebagai mahar perkawinan ini, Musa harus bekerja menggembalakan kambing selama delapan tahun, kalau Musa menyanggupi bekerja sepuluh tahun maka itu lebih baik. Ini adalah tawaran yang amat simpatik dan amat melegakan hati Musa, sebagai seorang pelarian yang ingin menghindarkan diri dari maut, seorang yang belum yakin akan masa depannya, apakah ia akan terlunta-lunta di negeri orang, karena tidak tentu arah yang akan ditujunya. Apalagi yang lebih berharga dan lebih memba-hagiakan dari tawaran itu? Tanpa ragu-ragu Musa telah menetapkan dalam hatinya untuk menerima tawaran tersebut.
Para ulama mengambil dalil dengan ayat ini bahwa seorang bapak boleh meminta seorang laki-laki untuk menjadi suami putrinya. Hal ini banyak terjadi di masa Rasulullah saw, bahkan ada di antara wanita yang menawar-kan dirinya supaya dikawini oleh Rasulullah saw atau supaya beliau mengawinkan mereka dengan siapa yang diinginkannya.
Umar pernah menawarkan anaknya Hafṣah (yang sudah janda) kepada Abu Bakar tetapi Abu Bakar hanya diam. Kemudian ditawarkan kepada ‘Uṡman, tetapi ‘Uṡman meminta maaf karena keberatan. Hal ini diberitahu-kan Abu Bakar kepada Nabi. Beliau pun menenteramkan hatinya dengan mengatakan, “Semoga Allah akan memberikan kepada Hafṣah orang yang lebih baik dari Abu Bakar dan ‘Uṡman.” Kemudian Hafṣah dikawini oleh Rasulullah.
1. Ya’tamirūn يَأْ تَمِرُوْنَ (al-Qaṣaṣ/28: 20)
Kata dasar kata ini adalah amara-ya’muru-amr artinya “memerintahkan”. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat, qul amara rabbī bil-qisṭ (katakanlah, “Tuhanku memerintahkan keadilan.”) (al-A‘rāf/7: 29). Dalam bentuk masdar misalnya atā amru Allah (telah datang perintah Allah) (an-Naḥl/16: 1), yaitu kiamat. Dari kata dasar itu terbentuk kata i’tamara ‘saling memerintahkan’ atau ‘saling menaati’, artinya “bermusyawarah”. Bentuk muḍāri’-nya adalah ya’tamiru. Ya’tamirūn adalah jamaknya, artinya “mereka sedang bermusyawarah”. Yang dimaksud dalam ayat ini (al-Qaṣaṣ/28: 20) adalah bahwa para pembesar Mesir sedang berembuk untuk merencanakan pembunuhan atas diri Musa karena ia sudah membunuh seorang penduduk Mesir. Dari kata itu terbentuk kata mu’tamar, yaitu muktamar, kongres, atau sidang untuk membahas persoalan tertentu.
2. Madyan atau Midian مَدْيَنَ (al-Qaṣaṣ/28: 23)
Madyan adalah negeri atau kawasan tempat Nabi Syuaib diutus Allah untuk mengingatkan masyarakatnya (akhahum) (al-A‘rāf/7: 85) menghindari penyembahan berhala dan menjauhi kezaliman. Di dalam Al-Qur’an kata Madyan sepuluh kali disebutkan dalam tujuh surah. Madyan ini yang menjadi tempat persinggahan Nabi Musa ketika ia lari dari Mesir karena diancam akan dibunuh oleh Fir‘aun setelah ia membunuh orang Mesir. Di Madyan ini pula ia menikah dengan putri seorang pemuka setempat (al-Qaṣaṣ/28: 22-28). Madyan boleh jadi sama dengan Midian dalam Perjanjian Lama. Letak kawasan ini mungkin di Kanaan, sebelah barat Yordania dan Laut Mati, berbatasan dengan Semenanjung Sinai. Daerah-daerah Madyan ini berada di suatu jalan raya perdagangan Asia, di antara dua bangsa yang kaya dan sudah teratur baik atau berbudaya, seperti Mesir dan Mesopotamia. Nama tempat ini diambil dari nama anak Ibrahim, Midian (Madyan). Midian adalah anak Ibrahim dari istrinya yang bernama Ketura (Bibel, Keturah), yang dinikahi Ibrahim setelah Sara (Bibel, Sarah) meninggal. Anak Abraham dari perempuan ini enam orang, anak keempat bernama Midian (Kej. 25: 2 Tawarikh I, 1: 32). Midian (Madyan) merupakan leluhur orang Arab yang tinggal di Sahara utara dari semenanjung Arab. Mereka memang berdarah Arab, dan sebagai tetangga orang-orang Kanaan, mereka sudah bercampur-baur ke selatan sampai ke timur pantai Teluk Ailah dan ke utara sampai ke perbatasan dengan Palestina. Jadi kawasan Madyan adalah sebuah eponim dari nama anak Abraham itu.
Watak penduduknya berbeda-beda, ada yang keras dan banyak melakukan pelanggaran serta umumnya mereka adalah penyembah berhala, meskipun banyak juga yang ramah. Mereka adalah suku pengembara dan pedagang. Yitro, seorang imam di tempat itu dan mertua Musa, dan Hobab anaknya, bersahabat baik dengan orang-orang Israel (Bilangan 10: 29; Hakim-Hakim 1: 16). Hubungan kekeluargaan Musa dengan orang-orang Midian (Kel. 2: 15 ff.) sangat baik karena perkawinannya dengan putri Yitro, Zipporah (Kel. 2: 18). Tetapi sejarah Madyan kemudian tidak jelas setelah terjadi perang pembasmian oleh orang-orang Israel di masa Musa terhadap orang Madyan, dan mereka menjadi musuh orang Israel (Hakim-Hakim 4-8) dan Madyan kemudian menjadi hancur.
Menurut Perjanjian Lama, Tuhan berfirman kepada Musa agar orang Israel melakukan pembalasan kepada orang Midian. Kemudian Musa mengerahkan tiap suku kaum Israel bersenjata melakukan perang pembalasan Tuhan kepada orang Midian, lalu mereka berperang melawan Midian, seperti yang diperintahkan Tuhan kepada Musa. Mereka membunuh semua laki-laki Midian, dan mereka juga membunuh raja-raja Midian Kemudian Israel menawan perempuan-perempuan Midian dan anak-anak mereka; juga segala hewan, ternak, dan segenap kekayaan mereka dijarah. Segala kota kediaman serta tempat perkemahan mereka dibakar. Seluruh jarahan dan rampasan berupa manusia dan hewan diambil, lalu dibawa kepada Musa dan Imam Eleazar dan kepada umat Israel di tempat perkemahan mereka di dataran Moab. (Bilangan 31: 1-12).

