v2.9
Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 4 - Surat Al-Falaq (Fajar)
الفلق
Ayat 4 / 5 •  Surat 113 / 114 •  Halaman 604 •  Quarter Hizb 60.75 •  Juz 30 •  Manzil 7 • Madaniyah

وَمِنْ شَرِّ النَّفّٰثٰتِ فِى الْعُقَدِۙ

Wa min syarrin-naffāṡāti fil-‘uqad(i).

dari kejahatan perempuan-perempuan (penyihir) yang meniup pada buhul-buhul (talinya),

Makna Surat Al-Falaq Ayat 4
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Dan aku berlindung pula dari kejahatan perempuan-perempuan penyihir yang meniup pada buhul-buhul dengan rapalan-rapalan yang dilafalkannya. Mereka bekerja sama dengan setan untuk menimpakan keburukan kepada orang yang di sihir melalui cara cara tertentu, di antaranya dengan meniup buhul-buhul.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan agar manusia berlindung kepada-Nya dari kejahatan tukang sihir yang meniupkan mantra-mantra dengan maksud memutuskan tali kasih sayang dan mengoyak-ngoyak ikatan persaudaraan, seperti ikatan nikah dan lain-lain.

Perbuatan sihir itu dapat mengubah kasih sayang antara dua teman yang akrab menjadi permusuhan. Penghasut membawa berita yang tampaknya benar dan sulit dibantah, sebagaimana dilakukan oleh tukang sihir dalam usahanya memisahkan suami istri. Jumhur ulama berdasarkan hadis sahih yang menerangkan bahwa Rasulullah saw disihir oleh Labīd al-A‘ṣam. Hal ini tidak mempengaruhi wahyu yang diturunkan Allah kepadanya, namun hanya jasmani dan perasaan yang tidak berhubungan dengan syariat.

Syekh Muhammad ‘Abduh berkata, “Berkenaan dengan keterangan tersebut di atas, telah diriwayatkan hadis tentang Nabi saw yang disihir oleh Labīd bin al-A‘ṣam, yang sangat mengesankan pada pribadi Nabi, sehingga seakan-akan beliau mengerjakan sesuatu padahal beliau tidak mengerjakannya, atau mengambil sesuatu padahal beliau tidak mengambilnya. Lalu Allah memberitahukan kepadanya tentang tukang sihir itu. Kemudian dikeluarkan sihir itu dalam hatinya, lalu Nabi saw menjadi sehat kembali, dan turunlah surah ini.

Nabi saw kena sihir sehingga menyentuh akal yang berhubungan langsung dengan jiwa beliau, karena itu orang-orang musyrik berkata, sebagaimana firman Allah:

اِنْ تَتَّبِعُوْنَ اِلَّا رَجُلًا مَّسْحُوْرًا

Ka mu hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir. (al-Isrā'/17: 47)

Di sisi lain, yang wajib kita yakini bahwa Al-Qur’an adalah mutawatir dan menyangkal bahwa Nabi saw kena sihir, karena yang menyatakan demikian itu adalah orang-orang musyrik. Al-Qur’an mencela ucapan mereka itu.

Hadis tersebut seandainya termasuk di antara hadis-hadis sahih, tetapi tergolong hadis Ahad yang tidak cukup untuk dijadikan dasar dalam akidah. Sedangkan kemaksuman nabi-nabi adalah merupakan akidah yang telah dipegangi dengan yakin. Terhindarnya Nabi saw dari sihir bukanlah berarti mematikan sihir secara keseluruhan. Mungkin seseorang yang kena sihir menjadi gila akan tetapi mustahil terjadi pada Nabi saw karena Allah menjaga dan melindunginya.

Menurut ‘Aṭa’, Al-Ḥasan, dan Jābir, Surah al-Falaq ini adalah surah Makkiyyah yang diturunkan sebelum hijrah, sedangkan yang mereka tuduhkan bahwa Nabi saw kena sihir di Medinah. Oleh karena itu, sangat lemah untuk berpegang pada hadis tersebut dan untuk menyatakannya sebagai hadis sahih. Umat Islam harus berpegang pada nas Al-Qur’an, tidak perlu berpegang kepada hadis ahad tersebut.

Isi Kandungan Kosakata

1. Al-Falaq الْفَلَق (al-Falaq/113: 1)

Kata al-falaq berasal dari kata kerja falaqa-yafluqu, yang artinya membelah. Kata al-falaq dapat berfungsi sebagai isim fā‘il yang artinya pembelah, dan dapat pula dalam posisi isim maf‘ūl yang maknanya yang dibelah.

Ada dua pendapat paling tidak tentang makna al-falaq ini. Pertama, kata ini diartikan sebagai pagi. Malam dengan kegelapannya diibaratkan sebagai sesuatu yang tertutup rapat. Kehadiran cahaya pagi dari celah-celah kegelapan malam menjadikannya bagaikan terbelah. Keadaan demikian menjadikan fajar atau pagi hari dinamakan falaq karena ia bagaikan sesuatu yang membelah kegelapan atau yang terbelah.

Makna kedua dari kata ini adalah segala sesuatu yang terbelah, dan ini tidak terbatas hanya pada pagi saja. Mereka yang memahami dengan makna ini mengungkap bahwa arti ini mencakup banyak hal, seperti tanah terbelah oleh tumbuhan dan mata air, biji-bijian terbelah pada saat waktunya tiba, dan lainnya.

2. Al-‘Uqad الْعُقَدِ (Surat al-Falaq/113: 4)

Kata al-‘uqad merupakan bentuk jamak dari kata ‘uqdah. Kata ini berasal dari kata kerja ‘aqada-ya‘qudu yang maknanya mengikat. Dengan demikian, ‘uqdah dapat diartikan sebagai ikatan dan ‘uqad yang merupakan bentuk jamaknya dimaknai ikatan-ikatan. Secara bahasa dan makna yang sebenarnya dari kata ini adalah ikatan itu, sehingga mereka yang cenderung padanya akan memberikan arti pada kata ini dengan tali-tali ikatan atau simpul-simpul tali. Namun demikian, ada pula yang memberikan arti majazi atau kiasan untuk kata ini, yaitu bahwa maknanya adalah kesungguhan dan tekad untuk mempertahankan kesepakatan. Mayoritas mufasir menggunakan makna sebenarnya dari kata ini ketika mereka menjelaskan pengertian ayat tersebut. Dengan makna seperti ini, maka ayat tersebut mengisyaratkan permohonan perlindungan dari kegiatan tukang sihir yang meniup pada simpul tali ikatan untuk menyantet atau perilaku buruk dari tukang tenung.