v2.9
Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 52 - Surat Al-Aḥzāb (Golongan Yang Bersekutu)
الاحزاب
Ayat 52 / 73 •  Surat 33 / 114 •  Halaman 425 •  Quarter Hizb 43.25 •  Juz 22 •  Manzil 5 • Madaniyah

لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاۤءُ مِنْۢ بَعْدُ وَلَآ اَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ اَزْوَاجٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيْبًا ࣖ

Lā yaḥillu lakan-nisā'u mim ba‘du wa lā an tabaddala bihinna min azwājiw wa lau a‘jabaka ḥusnuhunna illā mā malakat yamīnuk(a), wa kānallāhu ‘alā kulli syai'ir raqībā(n).

Tidak halal bagimu (Nabi Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain) meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Makna Surat Al-Ahzab Ayat 52
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Ketika ayat ini turun, Nabi mempunyai sembilan istri, yaitu Aisyah, Hasfah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Maimunah, Saudah, Safiyyah, dan Juwairiyah. Allah memberi Nabi kekhususan hukum dalam hal relasi suami-istri, tetapi Dia juga memberi batasan dalam pernikahan Nabi. Tidak halal bagimu, wahai Nabi Muhammad, menikahi perempuan-perempuan lain setelah itu, yakni selain yang sudah hidup bersamamu saat ayat ini turun, dan tidak boleh pula bagimu menceraikan lalu mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu di mana dan kapan pun untuk kebaikan alam semesta.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Allah tidak membolehkan Nabi saw untuk menikahi perempuan-perempuan lain setelah ayat ini turun. Allah juga melarang untuk mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik perhatian Nabi saw, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang diperoleh dari peperangan atau yang dihadiahkan kepada beliau.

Abū Dāwud dan al-Baihaqī meriwayatkan dari Anas bin Mālik bahwa dia berkata, “Setelah Allah menyuruh memilih kepada istri-istri Nabi, lalu mereka memilih supaya tetap berada di bawah naungan rumah tangga Nabi, maka Allah Ta’ala pun membatasi Nabi untuk menambah istri-istrinya yang sembilan orang itu dengan tidak nikah lagi.” Dan Allah adalah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Allah mengizinkan Nabi Muhammad beristri lebih dari empat mengandung hikmah yang sangat tinggi karena pernikahan itu ditentukan oleh Allah Yang Maha Mengetahui dan Mahabijaksana. Di antara hikmah itu ialah:

1. Menyampaikan hukum khusus kaum wanita yang tidak diketahui kecuali oleh suami istri. Jika istri banyak, maka banyak pula hukum tentang perempuan yang dapat diperoleh. Diterima atau tidaknya riwayat yang berasal dari mereka sangat terpengaruh oleh banyaknya riwayat.

2. Kebutuhan terhadap pendukung yang kuat bagi dakwah pada permulaan Islam. Hubungan besan dan perkawinan secara tradisi pasti saling mendukung dan menolong.

3. Setiap orang Islam pasti ingin menjalin hubungan keluarga dengan Nabi saw, agar bebas masuk ke rumah Nabi saw. Bahkan, setiap muslim ingin dapat melayani Nabi.

4. Nabi saw membalas jasa orang yang membelanya dalam perjuangan Islam. Balasan yang sangat berharga adalah besanan dan menikahi keluarganya, seperti perkawinan Nabi dengan ‘Āisyah binti Abu Bakar dan Hafṣah binti Umar.

5. Menghapus tradisi jahiliah dengan hukum yang lebih bermanfaat, seperti pernikahannya dengan Zainab. Sebetulnya Nabi tidak menginginkannya karena takut pada celaan orang, namun hal ini berguna untuk mempertahankan nasab dan kerabat.

6. Nabi mampu berbuat adil dan memberikan bimbingan kepada keluarganya, yang tidak dimiliki oleh orang lain.

Isi Kandungan Kosakata

Tabaddala تَبَدَّلَ (al-Aḥzāb/33:52)

Tabadda la artinya mengganti atau menukar. Kata ini merupakan bentuk muḍāri’ dari tabaddala-yatabaddalu-tabadd ulan. Asalnya adalah tatabaddala, kemudian ta’ pertama dibuang sehingga menjadi tabaddala. Kekhususan yang lain bagi Nabi yang telah ditentukan Allah ialah seperti yang ditentukan ayat 52 ini, yaitu setelah turunnya ayat ini, Nabi tidak boleh menikah lagi dengan wanita lain, dan juga tidak boleh mengganti istri yang telah ada, misalnya dengan menceraikan seorang istri untuk menikah lagi dengan wanita yang lain. Surah al-Aḥzāb ini adalah Madaniyah, yaitu surah yang ayat-ayatnya turun setelah hijrah Nabi ke Medinah. Surah al-Aḥzāb turun setelah Surah Āli ‘Imrān. Hal ini lebih menegaskan lagi bahwa pernikahan Nabi dengan banyak istri adalah diatur oleh Allah untuk keperluan dakwah Islam, bukan keinginan dan hasrat Nabi untuk memenuhi dorongan biologis. Apabila orang lain boleh menikah dengan wanita yang dikehendakinya, dan jika istrinya telah berjumlah empat maka boleh menceraikan salah satunya untuk nikah lagi dengan wanita lain, maka termasuk kekhususan Nabi, beliau tidak boleh demikian.