v2.9
Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 1 - Surat An-Nūr (Cahaya)
النّور
Ayat 1 / 64 •  Surat 24 / 114 •  Halaman 350 •  Quarter Hizb 35.75 •  Juz 18 •  Manzil 4 • Madaniyah

سُوْرَةٌ اَنْزَلْنٰهَا وَفَرَضْنٰهَا وَاَنْزَلْنَا فِيْهَآ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Sūratun anzalnāhā wa faraḍnāhā wa anzalnā fīhā āyātim bayyinātil la‘allakum tażakkarūn(a).

(Inilah) surah yang Kami turunkan, Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)-nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas agar kamu mengambil pelajaran.

Makna Surat An-Nur Ayat 1
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Surah ini dibuka dengan penegasan bahwa ketentuan hukum Allah wajib dilaksanakan. Inilah suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan bagi kamu untuk menjalankan hukum-hukum di dalam-nya, dan Kami turunkan di dalamnya tanda-tanda yang jelas tentang kekuasaan dan keesaan Kami agar kamu selalu ingat dan mengambil pelajaran darinya.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Allah menjelaskan bahwa surah ini mengandung dua hal. Pertama, hukum-hukum yang wajib dipatuhi seperti yang akan disampaikan dalam ayat-ayat berikutnya mengenai zina, menuduh perempuan berzina, dan sebagainya. Hukum-hukum itu, bila dipikirkan oleh manusia dengan pikiran yang obyektif, pasti akan diakui bahwa ketentuan-ketentuan itu benar dan berasal dari Allah bukan buatan manusia. Semua itu diturunkan untuk ditaati dan dijalankan dalam kehidupan. Kedua, bukti-bukti nyata yang menunjuk-kan kekuasaan dan keesaan Allah di dunia ini.

Isi Kandungan Kosakata

Faraḍnā فَرَضْنَا (an-Nūr/24:1)

Kata dasarnya adalah faraḍa yaitu “memotong sesuatu yang keras dan menguasainya”, yang bisa diterjemahkan dengan “memastikan”, “menetapkan”. Bedanya dengan awjaba ‘mewajibkan’ adalah bahwa faraḍa adalah memestikan segi hukum sesuatu, sedangkan awjaba adalah memastikan segi pelaksanaannya. Dalam Surah an-Nūr/24:1 Allah menyatakan bahwa Ia menurunkan surah itu dan memestikan atau menetapkan hukum-hukum yang perlu dijalankan di dalamnya. Di dalam ayat 2 disebutkan salah satu hukum itu, yaitu hukum seratus cambuk bagi pezina yang masih perjaka. Hukum itu wajib dijalankan.