قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ
Qālaj‘alnī ‘alā khazā'inil-arḍ(i), innī ḥafīẓun ‘alīm(un).
Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku pengelola perbendaharaan negeri (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (amanah) lagi sangat berpengetahuan.”
Dia (Yusuf ) menerima tawaran raja, lalu dia berkata, “Jadikanlah aku sebagai bendaharawan negeri Mesir ini; karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga amanat dan berpengetahuan luas tentang kebendaharaan.”
Kemudian raja menceritakan mimpinya kepada Yusuf dan meminta penjelasan tentang tindakan yang paling baik untuk menanggulangi tujuh tahun masa kering. Yusuf meminta kepada raja supaya semua urusan yang berhubungan dengan perekonomian negara diserahkan kepadanya agar dia dapat mengaturnya dengan sebaik-baiknya guna menghindari bahaya kelaparan, walaupun musim kemarau amat panjang. Selanjutnya Yusuf mengetengahkan rencana jangka panjangnya. Dia mengatakan bahwa dalam musim subur yang panjang itu pertanian harus ditingkatkan dan kepada seluruh rakyat diperintahkan supaya jangan ada tanah kosong yang tidak ditanami, sehingga bila datang musim kemarau yang panjang, simpanan bahan makanan yang disiapkan pada masa subur dapat diambil sedikit demi sedikit, sedang batang gandum bisa dimanfaatkan untuk makanan ternak. Raja sangat gembira mendengar pendapat Yusuf dan tambah percaya pada kecerdasan dan kebijaksanaannya. Semua usul Yusuf itu dapat diterimanya. Tidak hanya urusan pertanian, bahkan semua urusan negara telah diserahkan sepenuhnya kepada Yusuf. Dengan demikian, Yusuf telah menjadi penguasa yang sangat disegani, dihormati, dan disayangi di Mesir.
Khazā’ini خَزَائِنِ (Yūsuf/12: 55)
Bentuk jamak dari khizānah artinya tempat untuk menyimpan atau menghimpun sesuatu. Akar katanya (خ- ز- ن) yang artinya menjaga sesuatu. Khāzin adalah penjaga, jamaknya khazanah. Khazā’inul arḍ adalah tempat-tempat untuk menyimpan harta perbendaharaan negara yaitu Mesir. Orang yang menjabatnya disebut bendahara negara. Arti dari ayat ini adalah sebuah permintaan agar Nabi Yusuf diberi peran mengurusi keluar masuknya uang dan tempat-tempat harta negara disimpan. Pada zaman Nabi Yusuf dan juga pada setiap zaman, menteri yang menjaga perbendaharaan negara mempunyai peran yang cukup strategis karena di tangannyalah terletak urat nadi perekonomian negara.

