فَبَدَاَ بِاَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاۤءِ اَخِيْهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِّعَاۤءِ اَخِيْهِۗ كَذٰلِكَ كِدْنَا لِيُوْسُفَۗ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ اَخَاهُ فِيْ دِيْنِ الْمَلِكِ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ ۗنَرْفَعُ دَرَجٰتٍ مَّنْ نَّشَاۤءُۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِيْ عِلْمٍ عَلِيْمٌ
Fa bada'a bi'au‘iyatihim qabla wi‘ā'i akhīhi ṡummastakhrajahā miw wi‘ā'i akhīh(i), każālika kidnā liyūsuf(a), mā kāna liya'khuża akhāhu fī dīnil-maliki illā ay yasyā'allāh(u), narfa‘u darajātim man nasyā'(u), wa fauqa kulli żī ‘ilmin ‘alīm(un).
Maka, mulailah dia (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri (Bunyamin), kemudian dia mengeluarkannya (cawan raja itu) dari karung saudaranya. Demikianlah Kami mengatur (rencana) untuk Yusuf. Dia tidak dapat menghukum saudaranya menurut hukum raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui.
Para pembantu Nabi Yusuf menyepakati tawaran anak-anak Nabi Yakub. Maka mulailah dia, salah satu pembantu Nabi Yusuf, memeriksa karung-karung mereka, yakni saudara-saudara tiri Nabi Yusuf, sebelum memeriksa karung Bunyamin, saudara kandung-nya sendiri. Setelah cukup lama menggeledah dengan teliti, kemudian dia (pembantu Nabi Yusuf ) mengeluarkan piala itu dari karung Bunyamin, saudara kandung-nya. Demikianlah cara Kami, yakni Allah, mengatur rencana untuk Yusuf agar ia dapat tetap bersama saudara kandungya, Bunyamin. Dia (Nabi Yusuf ) tidak dapat menghukum saudara kandung-nya menurut undang-undang raja Mesir, kecuali Allah menghendakinya, yakni hukuman yang diusulkan oleh saudara-saudara tirinya sendiri. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan ketahuilah bahwa di atas setiap orang yang berpengetahuan pasti ada orang-orang yang lebih mengetahui, dan di atas semua itu ada Allah Yang Maha Mengetahui.
Setelah kafilah kembali lagi ke Mesir dan menghadap Yusuf, ia mulai memeriksa karung-karung mereka semuanya dan yang terakhir diperiksa adalah karung Bunyamin. Sengaja beliau berbuat demikian untuk menutupi taktiknya. Kemudian Yusuf menemukan piala yang hilang itu dari karung Bunyamin. Dengan cara demikian Allah mengatur taktik Yusuf untuk mencapai maksudnya. Yusuf sama sekali tidak bermaksud menghu-kum saudaranya menurut undang-undang kerajaan kecuali jika Allah menghendakinya. Beliau sengaja membuat taktik ini untuk sekedar menguji akhlak saudara-saudaranya dan bukan untuk menyakiti Bunyamin, karena ia terlebih dahulu telah diberitahu tentang rencana tersebut. Allah meninggikan derajat orang-orang yang dikehendaki-Nya, baik berupa ilmu maupun keimanan dan memperlihatkan pula jalan kebenaran untuk mencapai maksudnya, seperti Allah telah mengangkat derajat Yusuf di atas saudara-saudaranya. Di atas setiap orang yang berpengetahuan ada lagi yang lebih mengetahui. Hanya Allah yang Maha Mengetahui.
1. As-Siqāyah السِّقَايَة (Yūsuf/12: 70)
As-Siqāyah berakar dari akar (س- ق- ي) yaitu sesuatu yang berkaitan dengan minuman. As-Siqāyah pada ayat ini berarti tempat atau wadah minuman yang digunakan oleh raja. Wadah ini juga digunakan untuk menakar makanan bagi masyarakat. Ada yang mengatakan bahwa wadah ini digunakan untuk memberi minuman kepada binatang dan menakar biji-bijian. Wadah ini konon terbuat dari perak yang bertatahkan intan permata. Ada yang mengatakan bahwa bentuk wadah ini memanjang, dua ujungnya saling bertemu yang biasa digunakan oleh bangsa Persia dan lainnya. Sejarawan mengatakan bahwa pada tahun-tahun itu negeri Mesir dan negeri-negeri sekitarnya dilanda paceklik, sehingga untuk menakar makanan pun digunakan takaran yang demikian berharga.
2. Al-’Īr الْعِيْر (Yūsuf/12: 70)
Kata yang berakar pada ع – ي – ر)) mempunyai dua pengertian, pertama: menonjol dan tingginya sesuatu atau tulang yang menonjol di tengah pundak. Kedua: datang dan pergi. Binatang himar, baik yang di perumahan maupun pedalaman, disebut ‘air karena dia selalu datang dan pergi. Ada juga yang mengatakan bahwa al-’īr adalah unta yang membawa barang di punggungnya, karena dia selalu datang dan pergi. Ada juga yang mengata-kan bahwa al-’īr adalah rombongan himar perniagaan. Pengertian ini kemudian berkembang ke setiap kafilah perniagaan, baik dengan unta, bagal, atau lainnya.

