اِرْجِعُوْٓا اِلٰٓى اَبِيْكُمْ فَقُوْلُوْا يٰٓاَبَانَآ اِنَّ ابْنَكَ سَرَقَۚ وَمَا شَهِدْنَآ اِلَّا بِمَا عَلِمْنَا وَمَا كُنَّا لِلْغَيْبِ حٰفِظِيْنَ
Irji‘ū ilā abīkum fa qūlū yā abānā innabnaka saraq(a), wa mā syahidnā illā bimā ‘alimnā wa mā kunnā lil-gaibi ḥāfiẓīn(a).
Kembalilah kepada ayahmu, lalu katakanlah, ‘Wahai ayah kami, sesungguhnya anakmu (Bunyamin) telah mencuri dan kami tidak bersaksi kecuali apa yang kami ketahui dan kami bukanlah orang-orang yang menjaga (mengetahui) apa yang gaib (yang di balik) itu.
Karena tidak lagi ada peluang bagi anak-anak Nabi Yakub untuk mengubah keputusan Al-Aziz, mereka menyerah. Mereka dengan berat hati meninggalkan Bunyamin. Saudara tertua mereka, karena merasa gagal menjaga Bunyamin, pun tetap tinggal di Mesir. Ia berpesan kepada mereka, “Kembalilah kepada ayahmu dan katakanlah kepadanya dengan lembut, ‘Wahai ayah kami! Sesungguhnya anakmu, Bunyamin, telah dituduh mencuri piala raja, dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui secara lahir, dan kami tidak mengetahui apa yang di balik itu.
Lalu Yahuda memerintahkan kepada saudara-saudaranya yang lain supaya pulang menghadap ayah mereka dan melaporkan segala kejadian yang dialaminya di Mesir untuk menghindarkan tuduhan-tuduhan yang buruk. Yahuda berkata, “Kembalilah kepada ayahmu dan sampaikanlah kepadanya bahwa anaknya, Bunyamin, telah mencuri piala raja dan akibatnya dijadikan hamba sahaya selama setahun sesuai dengan syariat yang berlaku.” Ia juga menyuruh saudara-saudaranya untuk mengatakan kepada ayah mereka, Nabi Yakub, bahwa mereka hanya dapat menyaksikan apa yang diketahui. Mereka melihat sendiri bahwa piala raja itu dikeluarkan dari karung makanan Bunyamin. Mereka sama sekali tidak dapat mengetahui perkara yang gaib. Seandainya mereka tahu bahwa Bunyamin akan mencuri, tentu mereka tidak akan berjanji pada ayah mereka.
Najiyyā نَجِيًّا (Yūsuf/12: 80)
Kata yang berakar pada tiga huruf yaitu (ن – ج – حرف العلة) berkisar pada tiga arti yaitu: menguliti (kasyṭ), menyembunyikan (ikhfā’), berbisik-bisik di antara dua orang (an-najwa). Makna yang kedua dan ketiga inilah yang cocok untuk kosakata yang kita bicarakan. Kata najiyyā mengikuti wazan fa’īl tapi maknanya adalah munāji artinya yang berbisik-bisik. Bentuknya mufrad tapi bisa untuk memberi keadaan (ḥāl) pada ungkapan jamak (munājīn). Dengan demikian, kata khalaṣu najiyyā seperti dalam terjemah berarti: mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik bisik.

