كَاَنْ لَّمْ يَغْنَوْا فِيْهَا ۗ اَلَا بُعْدًا لِّمَدْيَنَ كَمَا بَعِدَتْ ثَمُوْدُ ࣖ
Ka allam yagnau fīhā, alā bu‘dal limadyana kamā ba‘idat ṡamūd(u).
(Negeri itu tak berbekas) seolah-olah mereka tidak pernah tinggal di sana. Ingatlah, (penduduk) Madyan binasa sebagaimana juga (kaum) Samud.
Keberadaan kaum Nabi Syuaib yang dibinasakan Allah seolah-olah mereka belum pernah tinggal di tempat itu, karena semua makhluk hidup telah binasa dan bangunan tempat tinggal mereka pun telah hancur. Ingatlah, binasalah penduduk Madyan sebagaimana kaum Samud juga telah binasa dengan suara yang mengguntur; kaum Samud dibinasakan oleh suara yang mengguntur dari bawah, sedang penduduk Madyan dibinasakan oleh suara yang mengguntur dari atas akibat kedurhakaan dan kesombongan mereka.
Negeri Madyan sesudah malapetaka itu menjadi sunyi sepi seakan-akan belum pernah didiami manusia. Sungguh celaka nasib mereka dan terjauhlah mereka dari rahmat dan kasih sayang Allah karena keingkaran dan kedurhakaan mereka sama halnya dengan nasib kaum Ṡamūd.
Rajam رَجَم (Hūd/11: 91)
Rajam adalah bentuk maṣdar dari kata rajama - yarjumu - rajman yang berarti melempar dengan batu atau benda keras dengan maksud menghilangkan nyawa. Bisa juga diartikan dengan tuduhan, fitnah dan cacian seperti dalam surah al-Kahf/18: 22 atau diartikan dengan laknat dan kutukan seperti sifat syaiṭān ar-rajīm atau bermakna pengusiran (al-Mulk/67: 5). Kemudian istilah ini menjadi nama sebuah had dalam hukum Islam bagi mereka yang melakukan tindak pidana zina yang dilakukan oleh mereka yang telah berkeluarga (muḥṣan) yaitu dirajam dengan cara dilempar dengan batu sampai meninggal dunia.

