فَمَهِّلِ الْكٰفِرِيْنَ اَمْهِلْهُمْ رُوَيْدًا ࣖ
Fa mahhilil-kāfirīna amhilhum ruwaidā(n).
Maka, tangguhkanlah orang-orang kafir itu. Biarkanlah mereka sejenak (bersenang-senang).
Wahai Nabi, Allah telah berjanji demikian. Karena itu berilah penangguhan kepada orang-orang kafir itu. Berilah mereka itu kesempatan untuk sementara waktu dan jangan engkau terburu-buru meminta Allah membinasakan mereka. Biarkan mereka hidup di dunia ini beberapa tahun lagi bersama keingkaran mereka. Di akhirat nanti mereka akan menghadap Tuhan dalam keadaan hina dan dimurkai.
Allah menyuruh Nabi Muhammad agar meneruskan dakwahnya dan tidak mengharapkan agar orang kafir cepat-cepat mendapat siksa. Allah menangguhkan siksa-Nya agar dosa mereka bertambah banyak, sehingga bila Allah menurunkan azab-Nya nanti, tidak akan ada seorang pun lagi yang menaruh kasihan kepada mereka. Allah berfirman:
نُمَتِّع ُهُمْ قَلِيْلًا ثُمَّ نَضْطَرُّهُمْ اِلٰى عَذَابٍ غَلِيْظٍ ٢٤
Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam azab yang keras. (Luqmān/31: 24).
1. Faṣl فَصْلٌ (aṭ-Ṭāriq/86: 13)
Kata yang terambil dari (fā’-ṣād-lām) mempunyai arti memisahkan dua hal sehingga antara keduanya terdapat ruang. Ruas-ruas yang ada pada anggota tubuh manusia seperti pergelangan tangan, disebut mafāṣil jamak dari mifṣal karena ruas tersebut memisahkan antara satu bagian tubuh dengan bagian tubuh lainnya. Menyapih seorang anak sehingga tidak lagi menyusu kepada ibunya disebut fiṣāl. Hari kiamat dinamakan dengan yaumul-faṣl karena bisa memisahkan (membedakan) antara yang hak dan yang batil. Begitu juga dengan ungkapan qaul faṣl yaitu Al-Qur’an yang bisa membedakan antara sesuatu yang hak dan yang batil.
2. Ruwaidan رُوَيْدًا (aṭ-Ṭāriq/86: 17)
Bentuk taṣgīr (mengecilkan sesuatu) dari ar-raud. Taṣrifnya rāda-yarūdu-raudan. Akar kata yang terdiri dari (rā’-wau-dāl) artinya pekerjaan bolak-balik secara pelan dan halus. Jika dikatakan: ruwaidan ya hāżā! artinya “pelan-pelanlah hai fulan, jangan terburu-buru.” Ayat ini menggambarkan bahwa orang kafir Mekah diberi tangguh untuk hidup sebentar sebelum pada akhirnya dikalahkan oleh kaum Muslimin pada Perang Badar.

