وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ
Wa iżal-mau'ūdatu su'ilat.
apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan ditanya,
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh? Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa bayi-bayi yang pernah dikubur hidup-hidup akan dihidupkan kembali di hadapan orang yang menguburkannya dan ditanya karena dosa apakah dia dibunuh. Jawaban pertanyaan ini memberikan kesan yang lebih dalam kepada si pembunuhnya karena bayi perempuan itu akan menjawab bahwa ia dikubur hidup-hidup tanpa dosa sama sekali, hanya karena orang tuanya takut dihinggapi kefakiran dan kemiskinan. Kebiasaan orang Arab pada zaman Jahiliah ini sangat di luar peri kemanusiaan.
Di kalangan mereka ada yang tidak mengubur hidup-hidup anaknya yang perempuan, tetapi ia memberikan pekerjaan kepadanya dengan menggem-balakan kambing di padang pasir dengan pakaian bulu dan membiarkan hidup dalam kesepian.
Dan ada pula yang membiarkan anak perempuannya itu hidup sampai umur enam tahun kemudian ia berkata kepada ibunya, “Dandanilah anak ini dengan pakaian yang baik, karena akan dibawa ziarah mengunjungi bibinya.” Sebelumnya ia telah menggali sebuah sumur di padang pasir. Setelah ia sampai dengan anak perempuannya itu di tepi sumur itu, lalu berkata, “Tengok, apa yang ada dalam sumur itu.” Kemudian anak perempuan itu ditendang dari belakang dan setelah jatuh ke dalam sumur itu lalu ditimbun dan diratakan dengan tanah. Dan di antara mereka ada yang berbuat lebih kejam lagi daripada ini. Setelah datang agama Islam, maka kekejaman yang di luar peri kemanusiaan itu diganti dengan sikap yang penuh ramah dan kesayangan.
Di antara alasan pembunuhan anak perempuan di masa Jahiliah adalah karena anak perempuan dianggap tidak punya nilai ekonomis yang bisa menguntungkan keluarga. Alasan lain adalah karena anak perempuan dianggap sangat lemah, sering menjadi korban pelecehan seksual atau karena perempuan dianggap sebagai penggoda laki-laki yang bisa membuat malu keluarga.
Dalam Surah an-Naḥl/16: 58, Allah menggambarkan seorang laki-laki yang mendapat kelahiran putrinya dengan wajah hitam karena menahan marah.
وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ ٥٨
Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. (an-Naḥl/16: 58)
Islam adalah agama yang menghormati perempuan, sama seperti menghormati laki-laki. Oleh sebab itu, Islam melarang pembunuhan bayi laki-laki maupun perempuan, baik karena kemiskinan atau karena takut miskin. Allah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ
Ja nganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka. (al-An‘ām/6: 151)
1. Kuwwirat كُوِّرَتْ (at-Takwīr/81: 1)
Kata kuwwirat adalah fi‘il māḍī mabnī majhūl yaitu kata kerja untuk waktu lampau dalam bentuk pasif. Tetapi fi‘il māḍī dalam Al-Qur’an bukan hanya berarti untuk waktu lampau, tetapi juga berarti taukid yaitu betul-betul terjadi. Ayat 1 yang berbunyi iżāsy-syamsu kuwwirat artinya: jika matahari betul-betul telah digulung. Dalam ungkapan sehari-hari: huwa kawwaral-‘imāmah, artinya dia melilitkan atau melingkarkan sorbannya di kepala. Ayat-ayat pada permulaan Surah at-Takwīr ini menggambarkan keadaan dahsyat pada hari Kiamat, yaitu matahari digulung sehingga menjadi padam seperti masuk dalam lipatan awan, bintang-bintang pun hilang cahayanya, dan hancurlah alam semesta ini. Gunung-gunung menjadi hancur berantakan, laut pun dipanaskan oleh perut bumi dan memancarkan airnya yang bercampur api. Keadaannya sangat dahsyat dan sungguh mengerikan, peristiwa yang luar biasa.
2. Al-Wuḥūsy اَلْوُحُوْشُ (at-Takwīr/81: 5)
Kata al-wuḥūsy adalah bentuk jamak dari waḥsy artinya binatang liar atau binatang buas. Ayat 5 masih dalam rangkaian menerangkan hari Kiamat, keadaan yang kacau balau, gunung-gunung hancur beterbangan, sampai-sampai unta yang bunting pun ditinggalkan. Padahal kebiasaan orang Arab sangat memperhatikan unta yang sedang bunting. Orang-orang menjadi sangat tidak peduli karena bingung memikirkan diri masing-masing. Dalam keadaan demikian, binatang-binatang buas dan liar pun dikumpulkan sehingga menambah rasa takut yang sudah bertumpuk-tumpuk. Bukan hanya binatang buas yang besar-besar seperti banteng, harimau, gajah, singa, badak, dan lain-lain, juga binatang liar yang kecil-kecil seperti ular berbisa, kelabang, kalajengking, dan lain-lain. Sungguh keadaan hari kiamat sangat mencekam sehingga teringatlah setiap orang akan dosa-dosa yang telah dilakukan, yang menimbulkan penyesalan yang sangat besar. Akan tetapi, penyesalan yang datang terlambat ini sudah tidak ada lagi gunanya, hari Kiamat telah datang dan kehidupan dunia sudah berakhir.
3. Al-Mau’ūdah اَلْمَوْءُوْدَ ةُ (at-Takwīr/81: 8)
Kata al-mau’ūdah adalah isim maf‘ūl atau orang yang menjadi objek dari fi‘il wa’ada-ya’idu-wa’dan yang artinya mengubur hidup-hidup. Kebiasaan sebagian orang Arab Jahiliah yang disebut wa’dul-banāt artinya mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka. Kata al-mau'ūdah artinya bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup. Ayat 8 ini masih dalam rangkaian gambaran peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari Kiamat dan hari kebangkitan yaitu bagaimana keadaan bayi-bayi perempuan yang mereka kubur hidup-hidup, dosa apa gerangan sehingga bayi-bayi itu dikubur hidup-hidup. Orang-orang tua bayi-bayi itulah yang sangat besar dosanya mengubur hidup-hidup bayi-bayi mereka, hanya karena bayi-bayi itu lahir berjenis kelamin perempuan dan orang-orang Arab Jahiliah tidak suka pada anak perempuan. Padahal bayi-bayi itu tidak berdosa, baru saja lahir dalam keadaan suci, baru mau menghirup udara kehidupan dunia tetapi langsung dikubur hidup-hidup.

