وَمَآ اُرْسِلُوْا عَلَيْهِمْ حٰفِظِيْنَۗ
Wa mā ursilū ‘alaihim ḥāfiẓīn(a).
padahal mereka (orang-orang yang berdosa itu) tidak diutus sebagai penjaga (orang-orang mukmin).
Mereka menganggap sesat orang mukmin, padahal mereka yang kafir dan berdosa itu tidak diutus oleh Allah sebagai penjaga orang-orang mukmin. Mereka bukanlah pihak yang berhak menilai dan menentukan sesat-tidaknya satu kaum.
Allah menegaskan bahwa orang-orang kafir itu hidup di dunia tidak ditugaskan untuk melindungi atau menjaga orang-orang Mukmin. Mereka tidak berwenang menjaga orang-orang Mukmin karena orang-orang Mukmin tidak berada di bawah kekuasaan mereka. Oleh sebab itu, mereka tidak berhak mengejek, mengawasi, dan menyakiti orang-orang Mukmin yang tulus ikhlas beriman kepada Allah.
Fakihīn فَكِهِيْنَ (al-Muṭaffifīn/83: 31)
Fakihīn adalah isim fā‘il yang berposisi sebagai ḥāl (yang menjelaskan keadaan), dari fakiha-yafkahu-fak-han fahuwa fākih. Mufradnya adalah fākih dengan menggunakan alif. Jamaknya fākihūn atau fākihīn, yang dalam ayat ini dihilangkan alifnya, sehingga menjadi fakihīn. Baik fākihīn maupun fakihīn, menurut Imam al-Farrā‘ artinya sama, yaitu fariḥīn (bergembira). Kata fākihīn (dengan alif) yang dalam Al-Qur’an disebutkan tiga kali, yakni dalam Surah Yāsīn/36: 55, Surah ad-Dukhān/44: 27 dan Surah aṭ-Ṭūr/52: 18, artinya ”kegembiraan” yang dialami mereka yang berada di dalam surga. Sedangkan fakihīn (tanpa alif) di sini adalah “kegembiraan” yang ditunjukkan oleh orang-orang kafir (berdosa) tatkala mereka kembali kepada keluarga mereka atau kelompok mereka. Orang-orang kafir itu kembali dalam keadaan gembira dan angkuh karena merasa berhasil mengejek dan menyakiti kaum beriman.

