وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ
Wa ṡiyābaka faṭahhir.
Pakaianmu, bersihkanlah!
dan kedua, untuk menunjang dakwahmu, bersihkanlah pakaianmu.
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan Nabi Muhammad supaya membersihkan pakaian. Makna membersihkan pakaian menurut sebagian ahli tafsir adalah:
a. Membersihkan pakaian dari segala najis dan kotoran, karena bersuci dengan maksud beribadah hukumnya wajib, dan selain beribadah hukumnya sunah. Membersihkan di sini juga termasuk cara memperolehnya, yaitu pakaian yang digunakan harus diperoleh dengan cara yang halal. Ketika Ibnu ‘Abbās ditanya orang tentang maksud ayat ini, beliau menjawab bahwa firman Allah tersebut berarti larangan memakai pakaian untuk perbuatan dosa dan penipuan. Jadi menyucikan pakaian adalah membersihkannya dari najis dan kotoran. Pengertian yang lebih luas lagi, yakni membersihkan tempat tinggal dan lingkungan hidup dari segala bentuk kotoran, sampah, dan lain-lain, sebab dalam pakaian, tubuh, dan lingkungan yang kotor banyak terdapat dosa. Sebaliknya dengan membersihkan badan, tempat tinggal, dan lain-lain berarti berusaha menjauhkan diri dari dosa. Demikianlah para ulama Syafi‘iyah mewajibkan membersihkan pakaian dari najis bagi orang yang hendak salat. Begitulah Islam mengharuskan para pengikutnya untuk selalu hidup bersih, karena kebersihan jasmani mengangkat manusia kepada akhlak yang mulia.
b. Membersihkan pakaian berarti membersihkan rohani dari segala watak dan sifat-sifat tercela. Khusus buat Nabi Muhammad, ayat ini memerintahkan beliau menyucikan nilai-nilai nubuwwah (kenabian) yang dipikulnya dari segala yang mengotorinya (dengki, dendam, pemarah, dan lain-lain). Pengertian kedua ini bersifat kiasan (majāzi), dan memang dalam bahasa Arab kadang-kadang menyindir orang yang tidak menepati janji dengan memakai perkataan, “Dia suka mengotori baju (pakaian)-nya,” Sedangkan kalau orang yang suka menepati janji selalu dipuji dengan ucapan, “Dia suka membersihkan baju (pakaian)-nya.”
Secara singkat, ayat ini memerintahkan agar membersihkan diri, pakaian, dan lingkungan dari segala najis, kotoran, sampah, dan lain-lain. Di samping itu juga berarti perintah memelihara kesucian dan kehormatan pribadi dari segala perangai yang tercela.
1. Al-Muddaṡṡir الْمُدَّثِّر (al-Muddaṡṡir/74: 1)
Kata al-muddaṡṡir adalah isim fā‘il dari tadaṡṡara. Menurut al-Ragib al-Aṣfahanī, kata muddaṡṡir berasal dari kata mutadaṡṡir, di-idgām-kan menjadi dal. Sedangkan menurut pengarang al-Mu‘jam al-Wasiṭ, kata tadaṡṡara berarti seseorang yang memakai diṡār, yaitu sejenis kain yang diletakkan di atas baju yang dipakai untuk menghangatkan atau dipakai sewaktu orang berbaring atau tidur. Oleh sebab itu, kata diṡār dapat diartikan dengan “selimut”. Dengan demikian, maka kata al-muddaṡṡir berarti “orang yang berselimut”. Ulama tafsir sepakat bahwa yang dimaksud dengan yang berselimut adalah Nabi Muhammad. Makna ini dapat dipahami dari sabab nuzul ayat yang berkenaan dengan pembahasan ini. Pengertian ini didukung oleh qira‘ah atau bacaan yang dinisbahkan kepada ‘Ikrimah, yaitu “yā ayyuhal-mudṡar”.
Biasa nya bila seseorang takut, ia akan menggigil, oleh sebab itu ia menutupi dirinya dengan selimut. Menyelimuti atau diselimuti dalam ayat tersebut adalah untuk menghilangkan rasa takut yang meliputi jiwa Nabi Muhammad beberapa saat sebelum turunnya ayat-ayat ini. Hal ini terjadi pada diri Nabi Muhammad, khususnya pada masa awal kedatangan malaikat Jibril kepada beliau.
2. An-nāqūr النَّاقُوْر (al-Muddaṡṡir/74: 8)
Kata an-nāqūr terambil dari kata naqara-yanquru-naqran. Kalimat naqaraṭ-ṭā'irusy-syai'a berarti burung itu melubangi sesuatu. Dari kata ini diambil kata naqīr yang berarti lubang yang ada pada bagian atas biji-bijian. Darinya juga diambil kata nāqūr yang berarti sangkakala yang ditiup oleh malaikat. Kalimat nuqira fin-nāqūr berarti sangkakala ditiup.

