نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَاَنْزَلَ التَّوْرٰىةَ وَالْاِنْجِيْلَۙ
Nazzala ‘alaikal-kitāba bil-ḥaqqi muṣaddiqal limā baina yadaihi wa anzalat-taurāta wal-injīl(a).
Dia menurunkan kepadamu (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) dengan hak, membenarkan (kitab-kitab) sebelumnya, serta telah menurunkan Taurat dan Injil
Dia menurunkan Kitab Al-Qur’an secara berangsur-angsur kepadamu, wahai Nabi Muhammad, yang mengandung kebenaran dan dalam keadaan hak, baik kandungan, cara menurunkan, yang membawanya turun, maupun yang menerimanya. Kandungan Al-Qur’an itu membenarkan wahyu-wahyu Allah dalam kitab-kitab suci sebelumnya yang pernah diwahyukan kepada para nabi dan rasul, yakni yang berkaitan dengan pokok-pokok akidah, syariah dan akhlak. Dan Allah juga menurunkan sekaligus, tidak berangsur-angsur, kepada Nabi Musa kitab Taurat dan kepada Nabi Isa Kitab Injil sebelum turun-nya Al-Qur’an. Ketiga kitab suci tersebut berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia. Dan Dia menurunkan ketiga kitab suci tersebut sebagai al-Furqan yang berfungsi membedakan antara yang hak dan yang batil. Sungguh, orang-orang yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah dengan menutupi tanda-tanda keesaanNya, baik yang terbentang di alam raya, melalui kitab suci maupun fitrah yang melekat pada diri setiap insan, akan memperoleh azab yang berat. Allah Mahaperkasa yang tidak seorang pun dapat mengalahkanNya, lagi mempunyai hukuman bagi orang yang mengingkari bukti-bukti keesaan dan kekuasaan-Nya.
Ayat ini menerangkan bahwa Tuhan yang berhak disembah itu benar-benar telah menurunkan Al-Qur′an kepada Nabi Muhammad saw dengan perantaraan Jibril, dan menegaskan bahwa sebelum menurunkan Al-Qur′an, Allah telah menurunkan pula kitab-kitab kepada para nabi terdahulu, yang diutus sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw, misalnya kitab Taurat diturunkan kepada Nabi Musa, kitab Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa dan sebagainya.
Al-Qur′an mengakui kebenaran isi kitab-kitab terdahulu sebagaimana kitab-kitab terdahulu itu membenarkan isi Al-Qur′an sesuai dengan yang diisyaratkan kitab-kitab itu. Penegasan dan pengakuan ini hanyalah secara garis besarnya saja, tidak secara terperinci, yaitu Allah telah mengutus rasul-rasul kepada umat-umat dahulu, dan Allah telah menurunkan wahyu kepada mereka, seperti Taurat, Injil dan sebagainya. Mengenai isi dari kitab-kitab itu tidak dijelaskan Al-Qur′an. Beriman kepada penegasan dan pengakuan ayat itu termasuk iman kepada Allah.
Sebagaimana halnya dengan Al-Qur′an yang mengakui bahwa telah diutus para nabi dan rasul kepada umat-umat yang terdahulu dan telah diturunkan kepada mereka kitab-kitab, maka kitab-kitab yang dahulu pun mengisyaratkan dan mengakui bahwa pada akhir zaman nanti Allah akan mengutus seorang nabi terakhir, nabi penutup dan kepada nabi itu akan diturunkan Allah pula sebuah kitab yang berisi pokok-pokok dari risalah yang dibawa nabi-nabi yang terdahulu.
Menurut ayat ini seluruh isi Taurat dan Injil adalah wahyu dari Allah, yang disampaikan kepada Nabi Musa dan Nabi Isa yang berisi pokok-pokok risalah yang dibawanya, tidak ada sedikit pun terdapat di dalamnya yang berupa perkataan karangan manusia dan sebagainya.
Mengenai Taurat yang ada sekarang bukanlah Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa, demikian pula Injil bukanlah Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa karena di dalam kedua kitab itu terdapat karangan pengikut kedua Nabi itu yang datang kemudian.
يُحَرِّف وْنَ الْكَلِمَ عَنْ مَّوَاضِعِهٖۙ وَنَسُوْا حَظًّا مِّمَّا ذُكِّرُوْا بِهٖۚ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلٰى خَاۤىِٕنَةٍ مِّنْهُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْهُمْ ۖ
…. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sekelompok kecil di antara mereka (yang tidak berkhianat), …(al-Mā′idah/5:13. Lihat juga an-Nisā′/4:46).
1. Muḥkamāt مُحْكَمَاتْ (Āli ‘Imrān/3: 7)
Kata muḥkamāt dalam surah Āli ‘Imrān, ayat 7, merupakan sifat dari kata ayat sebelumnya. Kata āyātun muḥkamāt berarti ayat-ayat yang muḥkamāt. Kalau yang disebutkan ayat, maka sifatnya adalah muḥkamāt. Kalau yang disifati naṣ (teks), maka sifatnya adalah muḥkam, sehingga lahirlah dua macam terminologi, yaitu ayat muhkamat atau naṣ muḥkam. Ada juga yang mengatakan, kata muḥkamat bentuk jamak dari kata muḥkam, sebagaimana kata mutasyābihāt merupakan bentuk jamak dari kata mutasyābih. Secara harfiah, muḥkam atau muḥkamāt artinya kukuh atau yang dikukuhkan (al-mutqan). Kata dasar dari kalimat ini adalah (ḥakm) yang berarti mencegah, menolak. Bangunan yang kukuh disebut binā′ – muḥkam karena bisa mencegah dari ambruk. Secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam memberikan batasan tentang arti kata muḥkamat yang terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur′an. Sebagian dari mereka ada yang mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan muḥkamāt ialah ayat yang telah jelas maknanya, sehingga tidak perlu ta′wīl atau takhṣīṣ. Dalam terminologi ulama tafsir, ayat-ayat muḥkamāt cenderung mudah ditangkap maknanya karena memang jelas tunjukkannya pada makna tersebut.
2. Mutasyābihāt مُتَشَاِبهَاتْ (Āli ‘Imrān/3: 7)
Kata mutasyābihāt juga merupakan sifat bagi kata ayat. Secara bahasa, kata ini berarti serupa dan samar. Ayat mutasyābihāt berarti ayat yang maknanya samar; dalam arti tidak jelas tunjukan maknanya di antara berbagai kemungkinan makna. Dalam rangka memperoleh kejelasan makna yang dimaksud, seorang ulama perlu melakukan perenungan mendalam (ijtihad) dalam rangka menetapkan pilihan makna yang sesuai dengan spirit ajaran Al-Qur′an dan sunah. Penetapan makna yang sesuai itu diperoleh melalui kerangka takwil, yang batasannya, antara lain, adalah: memalingkan suatu lafal dari maknanya yang hakiki (harfiah) ke arah salah satu dari beberapa kemungkinan makna yang ada, dengan syarat makna yang dipilih itu sesuai dengan spirit ajaran Al-Qur′an dan sunah. Jadi, ayat mutasyābihāt atau nas mutasyābih, dalam dirinya, membawa sebuah tantangan bagi ulama untuk melakukan penakwilan agar makna yang tersamar menjadi jelas. Ayat mutasyābihāt yang telah di-muḥkamat-kan melalui proses penakwilan, relatif telah jelas maknanya, dan tidak lagi dianggap sebagai ayat mutasyābihāt.

