رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ اِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً ۚاِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ
Rabbanā lā tuzig qulūbanā ba‘da iż hadaitanā wa hab lanā mil ladunka raḥmah(tan), innaka antal-wahhāb(u).
(Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami berpaling setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami dan anugerahkanlah kepada kami rahmat dari hadirat-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.
Menggunakan akal semata akan membuat seseorang mudah tergelincir. Oleh karenanya, orang-orang yang mendalam ilmunya dan mantap imannya selalu berdoa, “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan sebagaimana halnya mereka yang mencaricari takwil ayat-ayat mutasyabih untuk menimbulkan keraguan, setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat yang mencakup segala jenis dan macamnya, antara lain berupa kemantapan iman, ketenangan batin, kemudahan dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Rahmat itu bersumber dan langsung dari sisi-Mu, turun secara berkesinambungan dan tanpa mengharap imbalan apa pun, sebab sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.”
Sikap orang yang ilmu pengetahuannya telah mendalam, mereka selalu berdoa dan berserah diri kepada Allah swt, bila mereka tidak sanggup lagi memikirkan ayat-ayat Allah. Mereka berdoa kepada Allah agar selalu dipelihara, dipimpin, diberi petunjuk, dan jangan sampai mereka tergelincir ke jalan yang sesat setelah mereka mendapat petunjuk. Dari doa mereka dipahami bahwa yang mereka mohonkan itu bukanlah semata-mata keselamatan dan kebahagiaan duniawi, tetapi juga mereka memohon kebahagiaan dan keselamatan di akhirat.
1. Muḥkamāt مُحْكَمَاتْ (Āli ‘Imrān/3: 7)
Kata muḥkamāt dalam surah Āli ‘Imrān, ayat 7, merupakan sifat dari kata ayat sebelumnya. Kata āyātun muḥkamāt berarti ayat-ayat yang muḥkamāt. Kalau yang disebutkan ayat, maka sifatnya adalah muḥkamāt. Kalau yang disifati naṣ (teks), maka sifatnya adalah muḥkam, sehingga lahirlah dua macam terminologi, yaitu ayat muhkamat atau naṣ muḥkam. Ada juga yang mengatakan, kata muḥkamat bentuk jamak dari kata muḥkam, sebagaimana kata mutasyābihāt merupakan bentuk jamak dari kata mutasyābih. Secara harfiah, muḥkam atau muḥkamāt artinya kukuh atau yang dikukuhkan (al-mutqan). Kata dasar dari kalimat ini adalah (ḥakm) yang berarti mencegah, menolak. Bangunan yang kukuh disebut binā′ – muḥkam karena bisa mencegah dari ambruk. Secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam memberikan batasan tentang arti kata muḥkamat yang terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur′an. Sebagian dari mereka ada yang mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan muḥkamāt ialah ayat yang telah jelas maknanya, sehingga tidak perlu ta′wīl atau takhṣīṣ. Dalam terminologi ulama tafsir, ayat-ayat muḥkamāt cenderung mudah ditangkap maknanya karena memang jelas tunjukkannya pada makna tersebut.
2. Mutasyābihāt مُتَشَاِبهَاتْ (Āli ‘Imrān/3: 7)
Kata mutasyābihāt juga merupakan sifat bagi kata ayat. Secara bahasa, kata ini berarti serupa dan samar. Ayat mutasyābihāt berarti ayat yang maknanya samar; dalam arti tidak jelas tunjukan maknanya di antara berbagai kemungkinan makna. Dalam rangka memperoleh kejelasan makna yang dimaksud, seorang ulama perlu melakukan perenungan mendalam (ijtihad) dalam rangka menetapkan pilihan makna yang sesuai dengan spirit ajaran Al-Qur′an dan sunah. Penetapan makna yang sesuai itu diperoleh melalui kerangka takwil, yang batasannya, antara lain, adalah: memalingkan suatu lafal dari maknanya yang hakiki (harfiah) ke arah salah satu dari beberapa kemungkinan makna yang ada, dengan syarat makna yang dipilih itu sesuai dengan spirit ajaran Al-Qur′an dan sunah. Jadi, ayat mutasyābihāt atau nas mutasyābih, dalam dirinya, membawa sebuah tantangan bagi ulama untuk melakukan penakwilan agar makna yang tersamar menjadi jelas. Ayat mutasyābihāt yang telah di-muḥkamat-kan melalui proses penakwilan, relatif telah jelas maknanya, dan tidak lagi dianggap sebagai ayat mutasyābihāt.

