فَمَنْ تَوَلّٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
Faman tawallā ba‘da żālika fa ulā'ika humul-fāsiqūn(a).
Siapa yang berpaling setelah itu, mereka itulah orang-orang fasik.
Perjanjian di atas bukan saja dilakukan oleh para nabi tetapi juga mengikat para kaumnya. Maka barang siapa berpaling dari mengimani Nabi Muhammad, setelah itu, yaitu setelah diperkuat dengan sumpah, maka mereka itulah orang yang fasik, yaitu orang yang keluar dari syariat Allah.
Barangsiapa yang berpaling dari perjanjian yang telah diikrarkan itu, mereka orang-orang yang fasik. Yang dimaksud dengan orang-orang yang berpaling ialah orang Yahudi yang berada di masa Rasulullah. Mereka ini tidak mempercayai kenabian Muhammad saw yang berarti mereka tidak mempercayai perjanjian yang telah diikrarkan oleh Nabi Musa dan Nabi Isa. Mereka mengetahui perjanjian yang telah diikrarkan oleh Nabi Musa dan Nabi Isa, dan mengetahui isinya, akan tetapi mereka tidak melaksanakannya. Karena itulah mereka dinamakan orang-orang fasik.
Ḥikmah حِكْمَةْ(Āli ‘Imrān/3: 81)
Secara etimologis, ḥikmah berarti kebijaksanaan. Pada mulanya arti akar kata adalah: mencegah, menolak. Hakim disebut demikian karena ia bisa mencegah orang lain berbuat zalim. Hikmah adalah sesuatu yang bisa mencegah melakukan kebodohan dan segala sesuatu yang tidak baik. Hikmah bisa juga diartikan dengan mencapai satu kebenaran dengan ilmu dan akal. Oleh para mufasir, hikmah acapkali diartikan sebagai ucapan-ucapan yang benar atau argumen-argumen yang kuat dan meyakinkan. Dalam Al-Qur′an, hikmah sering disebutkan sebagai nikmat yang dianugerahkan kepada para nabi (al-Baqarah/2: 231) atau orang yang saleh (Luqmān/31: 12). Al-Qur′an juga menjelaskan bahwa orang yang telah diberi hikmah berarti telah memperoleh berbagai kebaikan (al-Baqarah/2: 269).

