
Al-An‘am
Surah al-An‘ām
Surah yang ke-6, al-An‘ām yang berarti hewan ternak terdiri atas 165 ayat. Surah ini termasuk golongan Surah Makiyah. Dinamai al-An‘ām (hewan ternak) karena surah ini banyak menerangkan hukum-hukum yang berhubungan dengan hewan ternak dan juga hubungan hewan tersebut dengan adat istiadat serta kepercayaan orang-orang musyrik. Menurut kepercayaan mereka, hewan tersebut dapat disembelih sebagai kurban untuk mendekatkan diri kepada sembahan mereka. Allah memulai surah ini dengan “Alhamdulillāh”. Surah-surah lain yang juga diawali dengan lafaz “Alhamdulillāh” ialah Surah al-Kahf/18, Surah Saba’/34 dan Surah Fāṭir/35. Semua Surah Makiyah berisi seruan kepada keimanan, agama tauhid, dan menegaskan batalnya kepercayaan syirik. Banyak hadis yang meriwayatkan bahwa Surah al-An‘ām/6 ini diturunkan sekaligus, disebabkan isinya yang antara lain mengandung dalil-dalil ketauhidan, keadilan, kenabian, hari Kiamat dan bantahan terhadap ilḥād (atheisme).
Pokok-Pokok Isinya
- Keimanan
- Bukti-bukti keesaan Allah serta kesempurnaan sifat-sifat-Nya; tentang kenabian Muhammad; penegasan Allah atas kenabian Ibrahim, Ishak, Ya’kub, Nuh, Daud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa, Harun, Zakaria, Yahya, Isa, Ilyas, Alyasa’, Yunus, Luṭ; penegasan tentang adanya risalah dan wahyu serta hari pembalasan dan hari kebangkitan; sesatnya kepercayaan orang musyrik dan keingkaran mereka terhadap hari Kiamat.
- Beberapa Hukum
- Larangan mengikuti adat istiadat yang dibuat-buat oleh kaum jahiliah; makanan yang halal dan yang haram; sepuluh wasiat dalam Al-Qur’an; tauhid, keadilan dan hukum; dan larangan mencaci maki berhala.
- Kisah
- Kisah umat-umat terdahulu yang menentang rasul-rasul; kisah pengalaman Nabi Muhammad dan para nabi; dan cerita Nabi Ibrahim membimbing kaumnya kepada agama tauhid.
- Lain-lain
- Sikap keras kepala kaum musyrik; cara nabi memimpin umatnya; bidang-bidang kerasulan dan tugas-tugasnya. Tantangan kaum musyrik untuk melemahkan rasul; kepercayaan orang-orang musyrik terhadap jin, setan dan malaikat; beberapa prinsip keagamaan dan kemasyarakatan; dan lain-lain.
