v2.9
Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 29 - Surat Al-Aḥzāb (Golongan Yang Bersekutu)
الاحزاب
Ayat 29 / 73 •  Surat 33 / 114 •  Halaman 421 •  Quarter Hizb 42.75 •  Juz 21 •  Manzil 5 • Madaniyah

وَاِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالدَّارَ الْاٰخِرَةَ فَاِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْمُحْسِنٰتِ مِنْكُنَّ اَجْرًا عَظِيْمًا

Wa in kuntunna turidnallāha wa rasūlahū wad-dāral-ākhirata fa innallāha a‘adda lil-muḥsināti minkunna ajran ‘aẓīmā(n).

Jika kamu menginginkan Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat, sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa yang berbuat baik di antara kamu.”

Makna Surat Al-Ahzab Ayat 29
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Akan tetapi, jika kamu menginginkan dan lebih memilih Allah dan Rasul-Nya dengan bersabar atas kehidupan yang sederhana ini dan berharap balasan di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa yang berbuat baik di antara kamu. Allah menjanjikan surga bagi siapa saja dari kamu yang tidak meminta hal-hal duniawi kepada Rasulullah.”

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Pilihan kedua yang disampaikan Rasulullah ialah jika para istrinya memilih keridaan Allah dan Rasul-Nya dan pahala hari akhirat, maka taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah telah menyediakan pahala yang besar bagi para istrinya yang baik dalam perkataan, perbuatan, dan tingkah laku. Mereka ditempatkan di dalam surga yang penuh kenikmatan.

Isi Kandungan Kosakata

Sarāḥan Jamīlan سَرَاحًا جَمِيْلًا (al-Aḥzāb/33: 28)

Akar katanya (sin-rā’-ḥa’) artinya lepas. Jika dikatakan sariḥa-yasraḥu- saraḥan artinya dia bisa keluar dari segala urusannya dengan mudah. Perbuatan menyisir rambut disebut juga dengan tasriḥ asy-sya’r karena orang yang menyisir akan menjadikan rambut lepas, tidak lagi kusut. Dari arti ini lalu muncul arti talak atau cerai. Sarāḥan jamīlan artinya perceraian yang baik. Tidak membawa dampak buruk bagi kedua belah pihak. Dengan demikian Islam mengajak kepada suami istri untuk selalu menjaga hubungan baik. Baik ketika keduanya masih dalam status pernikahan atau setelah keduanya bercerai. Perceraian yang baik adalah dengan menyerahkan istrinya kembali kepada kedua orang tuanya atau walinya dan memberikan pesangon dan nafkah yang layak selama masih dalam tanggungannya.