يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu'mināti ṡumma ṭallaqtumūhunna min qabli an tamassūhunna famā lakum ‘alaihinna min ‘iddatin ta‘taddūnahā, fa matti‘ūhunna wa sarriḥūhunna sarāḥan jamīlā(n).
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
Bertawakal kepada Allah setelah berusaha secara maksimal merupakan cara aman bagi orang yang beriman agar tidak putus asa. Bila seseorang telah berusaha mempertahankan perkawinan, namun pada akhirnya mesti berakhir dengan perceraian, maka hendaklah dia kembalikan persoalan tersebut kepada Allah yang Maha Bijaksana dalam ketetapan-Nya. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin yang mantap imannya, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, yakni melakukan hubungan intim suami istri dengannya, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah, yaitu imbalan materi sebagai penghibur hati akibat percerain, dan lepaskan serta ceraikan-lah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya agar mereka dapat menempuh jalan hidup yang terbaik untuk mereka. Ayat ini menuntun suami agar mempermudah proses perceraian apabila salah satu atau kedua pihak sudah tidak ingin lagi mempertahankan sebuah perkawinan.
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan istrinya yang belum pernah dicampuri, maka perempuan yang telah diceraikan itu tidak mempunyai masa idah dan perempuan itu langsung bisa nikah lagi dengan lelaki yang lain. Bekas suami yang menceraikan itu hendaklah memberi mut’ah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati istri yang diceraikan. Besar dan kecilnya mut’ah itu tergantung kepada kesanggupan suami sesuai dengan firman Allah:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُ نَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْ فِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْن َ ٢٣٦
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (al-Baqarah/2: 236)
Patut diperhatikan bahwa jika perempuan itu harus meninggalkan rumah maka cara mengeluarkannya hendaklah dengan sopan-santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya. Kepadanya harus diberikan bekal yang wajar, sehingga pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan hatinya akibat perceraian yang dialaminya. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad dan Abū Usaid:
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُمَيْمَةَ بِنْتَ شَرَاحِيْلَ فَلَمَّا دَخَلَتْ عَلَيْهِ بَسَطَ يَدَهُ اِلَيْهَا فَكَاَنَّهَا كَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَمَرَ اَبَا اُسَيْدٍ اَنْ يُجَهِّزَهَا وَيَكْسُوْهَا ثَوْبَيْنِ رَازِقِيَّيْنِ . (رواه البخاري)
Nabi saw telah mengawini Umaimah binti Syarāḥīl. Ketika Umaimah masuk ke dalam rumah (Nabi), Nabi mengulurkan tangan kepadanya, namun dia seakan-akan tidak menyukai (cara penyambutan Nabi tersebut). Maka Nabi menyuruh Abū Usaid agar memberikan dua potong baju yang baik yang terkenal pada waktu itu (sebagai hadiah perceraian). (Riwayat al-Bukhārī)
1. ‘Iddah عِدَّةٍ (al-Aḥzāb/33: 49)
Kata ‘iddah, yang terdiri atas huruf ‘ain, dal ber-tasydid, dan ta’, dalam kitab suci Al-Qur’an disebut tidak kurang dari 10 kali. Satu kali yang artinya “bilangan” bulan selama setahun (at-Taubah/9: 36); satu kali yang berarti bilangan hari yang diharamkan Allah (at-Taubah/9: 37); enam kali yang terkait dengan masalah talak (al-Aḥzāb/33:49, aṭ-Ṭalāq/65: 1-4); satu kali mengenai bilangan (jumlah) yang sebenarnya para penghuni gua (Aṣhāb al-Kahf) (al-Kahf/18: 22), dan satu kali yang berbicara tentang bilangan malaikat penjaga neraka (al-Muddaṡṡir/74: 31). Dalam ayat ini, kata ‘iddah berhubungan dengan talak. Seorang perempuan yang ditalak suaminya dan belum dicampuri sama sekali, maka tidak ada bilangan waktu atau bulan sebagai masa tunggu (‘iddah) baginya. Alasan dikemukakannya aturan ini adalah berkenaan dengan perkawinan Nabi saw dengan seorang wanita bernama Asmā’ binti Nu’man al-Kindī. Sebelum Nabi mencampurinya, Asmā’ minta cerai, dan beliau mengabulkan apa yang diinginkannya. ‘Umar bin Khathab mengambil keputusan untuk menganggap dia bukan sebagai istri Nabi Muhammad saw.
2. Famatti’ūhunna فَمَتِّعُوْهُن َّ (al-Aḥzāb/33: 49)
Famatti’ūhunna artinya: maka berilah mereka mut’ah. Mut’ah ialah barang atau jasa yang dapat menyenangkan dan menghibur hati seseorang, seperti uang untuk bekal atau ongkos yang meringankan beban atau penderitaan batin, supaya terhibur dan mengurangi kesedihan. Pada ayat 49 ini, Allah berfirman: famatti’ūhunna wa sarriḥūhunna sarāḥan jamīlan artinya: berilah mereka (yaitu istri-istri yang kamu ceraikan) mut’ah (yaitu sesuatu yang dapat menghibur mereka) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. Dapat diperkirakan bahwa istri yang diceraikan suami biasanya merasa sedih dan kecewa, atau hatinya mungkin menderita karena perceraian itu. Oleh karena itu, Allah memberi petunjuk kepada para suami yang menceraikan istrinya supaya memberikan mut’ah yaitu sesuatu yang dapat menghibur hatinya dan mengurangi kesedihannya atau penderitaan batinnya. Bentuknya dapat berupa uang atau nafkah selama masa ‘iddah, atau tempat tinggal yang nyaman, atau yang lain lagi.
Ada juga yang mengartikan ayat ini sebagai izin nikah mut’ah, yaitu pernikahan yang bukan bertujuan untuk membentuk keluarga dan melahirkan keturunan, melainkan perkawinan yang bermaksud sekedar untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan nafsu seksual saja. Nikah mut’ah yaitu menikahi seorang wanita hanya untuk waktu yang terbatas dan sekadar memenuhi kebutuhan biologis. Setelah waktu yang ditentukan habis, mereka akan tercerai dengan sendirinya. Nabi memang pernah mengizinkan para sahabat untuk nikah mut’ah, yaitu ketika perang Khaibar (tahun 7 H atau 629 M), tetapi setelah itu Nabi melarangnya dan tidak mengizinkan lagi. Hal ini antara lain karena tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk membentuk keluarga dan melahirkan keturunan, sedangkan nikah mut’ah bertujuan memenuhi kesenangan seksual semata.

