سُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚوَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا
Sunnatallāhi fil-lażīna khalau min qabl(u), wa lan tajida lisunnatillāhi tabdīlā(n).
(Hukuman itu) sebagai sunatullah yang berlaku terhadap orang-orang yang telah berlalu sebelum kamu. Engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunatullah.
Ancaman dan siksa Allah kepada orang-orang munafik, orang-orang yang hatinya berpenyakit, dan orang-orang yang menebar fitnah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat sebelumnya, adalah sebagai sunah dan ketetapan Allah yang berlaku juga bagi orang-orang yang telah terdahulu sebelum kamu dan akan berlaku bagi generasi sesudahmu, dan engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunah Allah. (Lihat Surah al-Isra’/17: 77 dan al-Fath/48: 23)
Dengan demikian, sunah Allah yang telah berlaku atas orang-orang yang terdahulu sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw akan berlaku pula bagi generasi yang datang kemudian. Hal itu tidak mungkin berubah dan pasti berlaku.
Jalābībihinna جَلَابِيْبِهِن َّ (al-Aḥzāb/33: 59)
Jalābīb merupakan jamak dari kata jilbāb yang artinya pakaian yang menutupi seluruh badan. Meskipun model jilbab bisa bermacam-macam, namun tujuan utama yang dikehendaki dari pemakaian jilbab adalah selain menutup aurat juga agar para muslimah lebih dikenal identitasnya sehingga mereka tidak diganggu, karena jilbab menjadi ciri dari orang-orang yang menjaga diri dan menghindari gangguan.

