v2.9
Geligi Animasi
Geligi Semua Satu Platform
Ayat 3 - Surat An-Nūr (Cahaya)
النّور
Ayat 3 / 64 •  Surat 24 / 114 •  Halaman 350 •  Quarter Hizb 35.75 •  Juz 18 •  Manzil 4 • Madaniyah

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu'minīn(a).

Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Makna Surat An-Nur Ayat 3
Isi Kandungan oleh Tafsir Wajiz

Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Isi Kandungan oleh Tafsir Tahlili

Diriwayatkan oleh Mujāhid dan Atà bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Medinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan keluarga, sedang pada waktu itu di Medinah banyak perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya lebih lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya sebagai wanita tuna susila. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang ke rumah mereka.

Melihat kondisi ekonomi perempuan tuna susila itu yang agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang Muslim yang miskin itu untuk mengawini perempun-perempuan tersebut, supaya penghidupan mereka lumayan, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik. Artinya tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali bila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, maka boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.

Isi Kandungan Kosakata

1. Az-Zāniyatu wa az-zānī اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِي (an-Nūr/24: 2)

Kata az-zāniyah adalah bentuk isim fa’il dari zanā-yaznū-zinan, yang berarti, “perempuan yang berzina, atau perempuan pezina.” Sedangkan kata az-zanū berarti “laki-laki yang berzina, atau laki-laki pezina.”

Ayat di atas menggunakan kata az-zāniyah dan az-zānī, yakni meng-gunakan patron kata yang mengandung makna kemantapan kelakuan itu pada yang bersangkutan. Tentu saja kemantapan tersebut tidak mereka peroleh kecuali setelah berzina berulang-ulang kali. Mayoritas ulama berpendapat, bahwa siapa pun yang ditemukan berzina atau mengaku ber-zina, dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agama, walaupun baru sekali maka ia dijatuhi hukuman dera 100 kali bila yang berbuat zina itu belum pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan dan dirajam bila telah atau pernah menikah.

2. Ra’fah رَأْفَةٌ(an-Nūr/24: 2)

Kata ra’fah adalah bentuk maṣdar (kata jadian) dari ra’afa-yar’afu- ra’fatan, yang berarti santun, lemah lembut, belas kasihan. Maksud kata ra’fah dalam ayat ini adalah belas kasih. Jangan perasaan belas kasih seseorang terhadap terpidana menghalangi jatuhnya sanksi terhadap orang yang berzina. Dengan demikian, ayat ini tidak melarang belas kasih atau kasih sayang kepada yang dicambuk, selama belas kasih itu tidak mengakibatkan diabaikannya hukuman.