خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۚ لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُوْنَۙ
Khālidīna fihā, lā yukhaffafu ‘anhumul-‘ażābu wa lā hum yunẓarūn(a).
Mereka kekal di dalamnya (laknat). Tidak akan diringankan azab dari mereka, dan mereka tidak diberi penangguhan,
Sementara di akhirat, mereka akan dimasukkan ke dalam neraka dan kekal di dalamnya. Mereka juga tidak akan diringankan azabnya, dan mereka tidak diberi penangguhan sedikit pun yang memungkinkan mereka mengajukan alasan.
Orang yang kafir sesudah beriman akan menerima kemurkaan dan siksa dari Allah selamanya, mereka akan kekal di dalam neraka Jahanam tanpa ada keringanan sedikit pun, mereka tidak mendapat pengampunan karena alasan apa pun, karena yang menyebabkan mereka mengalami siksaan itu ialah keingkaran dan kekafiran yang telah meresap dalam hati mereka. Sebab itu kemurkaan Allah tak dapat dihindarkan dengan alasan apa pun juga, dan azab Allah terhadap mereka tak dapat ditunda-tunda.
Ḥikmah حِكْمَةْ(Āli ‘Imrān/3: 81)
Secara etimologis, ḥikmah berarti kebijaksanaan. Pada mulanya arti akar kata adalah: mencegah, menolak. Hakim disebut demikian karena ia bisa mencegah orang lain berbuat zalim. Hikmah adalah sesuatu yang bisa mencegah melakukan kebodohan dan segala sesuatu yang tidak baik. Hikmah bisa juga diartikan dengan mencapai satu kebenaran dengan ilmu dan akal. Oleh para mufasir, hikmah acapkali diartikan sebagai ucapan-ucapan yang benar atau argumen-argumen yang kuat dan meyakinkan. Dalam Al-Qur′an, hikmah sering disebutkan sebagai nikmat yang dianugerahkan kepada para nabi (al-Baqarah/2: 231) atau orang yang saleh (Luqmān/31: 12). Al-Qur′an juga menjelaskan bahwa orang yang telah diberi hikmah berarti telah memperoleh berbagai kebaikan (al-Baqarah/2: 269).

