وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ ࣖ
Wattaqū yauman turja‘ūna fīhi ilallāh(i), ṡumma tuwaffā kullu nafsim mā kasabat wa hum lā yuẓlamūn(a).
Waspadalah terhadap suatu hari (kiamat) yang padanya kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian, setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya dan mereka tidak dizalimi.
Dan takutlah atau hindarilah siksa yang akan terjadi pada hari yang sangat dahsyat, yang pada saat itu kamu semua dikembalikan kepada Allah, yakni meninggal dunia kemudian dibangkitkan kembali. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi yakni tidak dirugikan, bahkan yang beramal saleh akan sangat diuntungkan oleh kemurahan Allah.
Setelah penjelasan seputar ayat-ayat riba diakhiri, maka manusia diberi peringatan agar takut kepada Allah. Di akhirat mereka akan kembali kepada-Nya, ketika seluruh perbuatan hamba dipertanggungjawabkan, termasuk harta yang pernah didapat dan dipergunakan. Jika mereka lalai atau sedang terpengaruh oleh harta benda dan sebagainya, maka hendaklah mereka sadar dan ingat akan kedatangan hari pembalasan/kiamat. Pada hari itu Allah menghukum dengan adil, tidak mengurangi pahala kebaikan sedikit pun dan tidak pula menambah siksa atas kejahatan yang diperbuat.
Menurut riwayat al-Bukhārī dari Ibnu ‘Abbās, ayat ini adalah ayat yang terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Jibril as berkata kepada Rasulullah saw, “Letakkanlah ayat ini antara ayat: Wa in kāna żū ‘usratin .... (al-Baqarah/2:280) dan ayat: “Yā ayyuhallażīna āmanū iżā tadāyantum bi dainin... (al-Baqarah/2:282). Rasulullah saw masih hidup selama 21 hari setelah turunnya ayat ini. Menurut riwayat yang lain beliau wafat 81 hari kemudian.
Dain دَيْن (al-Baqarah/2: 282)
Lafal dain (utang) berasal dari kata dāna-yadīnu yang berarti memberi-kan (meminjamkan) kepada seseorang uang yang harus dikembalikan (dibayarkan kembali) dalam waktu tertentu yang disepakati bersama antara yang meminjamkan dan yang meminjam. Asal kata ad-dain dalam bahasa Arab adalah ganti yang diakhirkan atau ditunda. Dalam ayat ini Allah swt mensyariatkan adanya at-tadāyun (utang piutang) di antara sesama muslim agar tidak ada yang mengatakan bahwa utang piutang itu haram, sebagaimana riba diharamkan, karena utang piutang atau pinjam meminjam itu menjadi sebab beredarnya uang, dimana orang yang hanya bisa meminjamkan uangnya kepada pedagang yang membutuhkan suntikan dana, tanpa pinjaman dia tidak bisa mengembangkan usahanya. Untuk menjamin hak si pemberi pinjaman dan si peminjam, agar keduanya merasa aman maka Allah mensyariatkan supaya utang piutang itu ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.

